Langgur, Lintas-Timur.co.id - Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Ohoi Madwaer, Kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara, kembali mencuat setelah satu tahun berlalu tanpa kejelasan hukum. Kuasa hukum para korban, Lopianus Yonias Ngabalin, S.H, menyoroti lambannya penanganan perkara ini dan mendesak aparat kepolisian segera bertindak tegas.
Dalam keterangannya yang disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Kamis (10/4/2025), Ngabalin menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak Polres Maluku Tenggara yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam proses hukum terhadap para pelaku.
“Para korban sudah menjalani visum dan memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), termasuk saksi-saksi pun telah dimintai keterangan. Tapi hingga kini, belum ada satu pun pelaku yang ditahan. Ini sangat mengecewakan,” tegas Ngabalin.
Advokat yang juga didampingi rekannya, Godlif A. Ngabalin, S.H, mengungkapkan bahwa mereka telah menerima kuasa dari lima korban yakni Marthen Luther Renfaan, Melyanus Calfin Renfaan, Yulianus Let–Let, Yesaya Lumyar, dan Yeni M. Let–Let, sejak 25 Juli 2024. Kuasa hukum ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B / 97 / VII / 2024 / SPKT / Polres Malra.
“Kami ditugaskan untuk mendampingi para korban mulai dari proses pemeriksaan, pendampingan saksi hingga penetapan tersangka. Namun sayangnya, sudah setahun lebih proses ini berjalan tanpa adanya penahanan terhadap pelaku,” ujarnya.
Ngabalin meminta Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Frans Duma S.P., agar tidak tinggal diam. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum dan keadilan bagi para korban yang telah menunggu terlalu lama.
“Proses hukum tidak boleh dibiarkan mengambang. Kasus ini menyangkut nyawa dan keadilan. Polisi harus segera bertindak agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” tutupnya.(**)