Langgur, Lintas-Timur.co.id - Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara berhasil mengamankan pelaku pembacokan yang terjadi di Desa/Ohoi Yamtimur, Kecamatan Kei Besar Utara Timur. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 16 April 2025, Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Frans Duma, S.P., didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., membeberkan kronologi kejadian hingga penangkapan pelaku.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu dini hari, 13 April 2025, sekitar pukul 00.10 WIT.
Terduga pelaku N.T. bersama dua rekannya, T.T. dan L.T., dalam kondisi mabuk, mendatangi rumah Franseda Temorubun dan mengancam korban Finsensius Temorubun beserta dua temannya. Terjadi perkelahian, namun belum menimbulkan luka berat.
Namun, tak berselang lama, sekitar pukul 00.30 WIT, pelaku N.T. kembali ke lokasi bersama T.T. dan L.T., kali ini membawa sebilah parang.
Tanpa diduga, N.T. langsung membacok kepala korban Finsensius Temorubun sebanyak dua kali pada bagian leher belakang dan kepala bagian belakang—hingga menyebabkan luka robek serius.
Korban langsung dilarikan ke Puskesmas Wakol untuk pertolongan pertama, dan kemudian dirujuk ke RSUD Karel Satsuitubun guna perawatan intensif.
Usai melakukan aksi brutal tersebut, pelaku bersama dua rekannya melarikan diri ke hutan sekitar Ohoi Yamtimur. Berkat kerja sama intensif antara Polres Maluku Tenggara dan Polsek Kei Besar Utara Timur, pelaku N.T. berhasil ditangkap pada 14 April 2025 pukul 12.30 WIT.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Maluku Tenggara dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan gelar perkara untuk menetapkan N.T. sebagai tersangka penganiayaan berat sesuai Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.
Kapolres Maluku Tenggara turut mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman keras. “Miras menjadi salah satu pemicu utama tindakan kriminalitas. Diperlukan peran aktif dari perangkat desa, tokoh agama, tokoh pemuda, dan pihak sekolah untuk bersama mencegah peredaran dan konsumsi miras di lingkungan kita,” tegas AKBP Frans Duma.(**)