Pelaku Pencurian 24 Buah Baterai Telkomsel Di Tangkap Polres Malra Dalam Waktu 12 Jam


Langgur, Lintas-Timur.co.id
- Kepolisian Resor Maluku Tenggara bergerak cepat dalam mengungkap kasus pencurian yang merugikan PT Telkomsel. Dalam waktu kurang dari 12 jam sejak laporan diterima, satu orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 24 unit baterai tower Telkomsel yang telah dicuri.


Kapolres Maluku Tenggara AKBP Frans Duma, S.P., didampingi Kasat Reskrim IPTU Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu, 6 April 2025 pukul 16.00 WIT, mengungkap keberhasilan timnya dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (5) Jo. Pasal 64 KUHPidana.

Kronologi Kejadian: Kasus ini bermula pada tanggal 5 April 2025 saat seorang karyawan PT Telkomsel melapor ke SPKT Polres Maluku Tenggara atas kehilangan 17 unit baterai tower Telkomsel di lokasi Jalan Raya Debut, Kecamatan Kei Kecil.

Total kerugian ditaksir mencapai Rp 135.000.000,- dan laporan polisi tercatat dengan nomor: LP/B/59/IV/2025/SPKT/POLRES MALRA POLDA MALUKU.

Merespons laporan tersebut, Unit Tipiter dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Malra yang dipimpin oleh Ipda Andre Souhoka, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan intensif di sekitar lokasi kejadian.

Pada pukul 03.00 WIT, tim mendapati sebuah sepeda motor yang mencurigakan terparkir di hutan sekitar TKP. Tak lama berselang, seorang pria berpakaian serba hitam muncul dan menuju ke arah motor dengan menggunakan senter dari ponselnya.

Gerak-gerik mencurigakan pria tersebut langsung direspon cepat oleh petugas. Pria yang kemudian diketahui berinisial O.T. langsung diamankan dan dibawa ke Polres untuk diperiksa. Dari hasil interogasi, O.T. mengakui perbuatannya dan menyebut telah menjual sebagian baterai curian ke dua lokasi berbeda di Kota Tual, yakni di kawasan Fiditan dan Dumar.

Berkat informasi dari tersangka, pada pukul 08.15 WIT, petugas berhasil mengamankan total 24 unit baterai merek ZTE yang merupakan milik Telkomsel dari dua lokasi penjualan besi tua tersebut.

Tindakan Hukum: Dengan adanya dua alat bukti yang cukup, O.T. resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Aksinya tergolong sebagai kejahatan yang dilakukan secara berlanjut dengan cara merusak serta menggunakan cara-cara tertentu untuk memasuki lokasi kejadian. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (5) Jo. Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Saat ini tersangka telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Maluku Tenggara.(**)

Previous Post Next Post