Empat Pengedar Narkoba Diciduk Polda Maluku dalam Operasi Dua Hari di Ambon


Ambon, Lintas-Timur.co.id
- Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menangkap empat pelaku di Kota Ambon, Selasa dan Rabu (8–9 April 2025).


Keempat pelaku yang kini mendekam di rutan Polda Maluku diketahui berinisial JU (42) alias Opi, MPS alias Ayot, ADCH (22) alias Cahyo, dan FDPS (22) alias Ojan.

Opi dan Ayot diamankan di kawasan Mardika dengan barang bukti berupa satu paket ganja serta uang tunai Rp100 ribu. Sementara itu, Cahyo dan Ojan diringkus di kawasan Aster dengan barang bukti dua paket sinte.

“Tersangka Opi dan Ayot dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Cahyo dan Ojan dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1),” ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.IK., M.H, Kamis (10/4/2025).

Penangkapan bermula pada Selasa (8/4/2025) malam, ketika tim opsnal mengamankan Ayot yang kedapatan membawa satu paket ganja dalam plastik klip bening, disimpan di saku celana depan sebelah kanan. Dari keterangan Ayot, ganja tersebut dibeli dari Opi seharga Rp100 ribu.

Keesokan harinya, Rabu (9/4/2025), tim bergerak cepat dan berhasil meringkus Opi, serta menyita uang hasil penjualan ganja sebagai barang bukti.

Di hari yang sama, Selasa (8/4/2025) siang, tim opsnal juga menangkap Ojan yang kedapatan membawa dua paket sinte yang dibungkus kertas putih. Setelah dilakukan pengembangan, tim berhasil membekuk Cahyo, yang diketahui sebagai penjual sinte kepada Ojan.

"Dari tangan Cahyo, tim menemukan tiga linting sinte yang dibungkus dengan kertas linting merah putih. Ia mengakui telah menjual barang tersebut kepada Ojan," jelas Kombes Areis.

Saat ini, keempat tersangka telah ditahan, dan penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

"Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya," pungkasnya.(**)

Previous Post Next Post