Empat Hari Berturut, Polda Maluku Gulung Jaringan Narkoba di Ambon: 5 Tersangka Ditangkap, 1 Buron


Ambon, Lintas-Timur.co.id
. - Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkoba di wilayah Kota Ambon. Dalam kurun waktu empat hari berturut-turut, petugas berhasil mengungkap empat kasus peredaran gelap narkotika dan mengamankan lima tersangka dari lokasi berbeda.


Operasi yang berlangsung pada tanggal 11 hingga 15 April 2025 ini digelar berdasarkan informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.I.K., M.H., mengungkapkan, kelima tersangka yang berhasil ditangkap yakni MHM alias Memix (37), SA alias Apil (29), KK alias Olik (23), VVS alias Ian (17), dan FAP alias Axel (19). Satu orang lainnya, berinisial PM, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat malam, 11 April 2025 di kawasan Pelabuhan Slamet Riyadi, Jl. Pantai Mardika, Ambon. Tersangka Apil diamankan saat membawa dua paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus permen. Ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Memix, yang kemudian berhasil ditangkap beberapa jam kemudian di kos-kosannya di Desa Batu Merah.

"Barang bukti berupa sabu diamankan dari tangan Apil, yang kemudian mengarah kepada Memix sebagai pemasok. Keduanya kini telah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009," jelas Kombes Areis.

Selanjutnya, Minggu malam (13/4/2025), tim menyergap Olik di kawasan Jalan Sultan Babullah, Honipopu, Kecamatan Sirimau. Saat diperiksa, ditemukan 20 paket tembakau sintetis yang disembunyikan dalam kemasan mie instan.

Pada Selasa dini hari (15/4/2025), seorang remaja di bawah umur berinisial Ian diringkus di sekitar SPBU Jalan Soabali, Kelurahan Silale, karena membawa satu paket ganja. Sementara pada sore harinya, Axel ditangkap di depan Alfamidi Sultan Baabullah 2, Honipopu, dengan tiga paket ganja. Axel mengaku mendapat barang tersebut dari PM, yang kini buron.

"Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lebih luas. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Maluku," tegas Kombes Areis.

Semua tersangka kini diamankan di Mapolda Maluku dan dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana yang berat.(**)


Previous Post Next Post