Diduga Kebal Hukum? Pelaku Pengrusakan 6 Rumah di Ohoi Selayar Belum Ditangkap, Kuasa Hukum Desak Kapolres Malra Bertindak


Langgur, Lintas-Tmur.co.id
- Kuasa Hukum para korban pengrusakan rumah di Ohoi Selayar, Kecamatan Manyeuw, Kabupaten Maluku Tenggara, mendesak Kapolres Maluku Tenggara AKBP Frans Duma S.P untuk segera menangkap dan menahan para pelaku yang diduga terlibat dalam pengrusakan enam unit rumah warga. Desakan ini disampaikan Lopianus Yonias Ngabalin, S.H, melalui keterangan tertulis kepada media ini, Rabu (9/4/2025).


Menurut Ngabalin, hingga kini belum ada satu pun pelaku pengrusakan rumah yang ditahan, meskipun laporan polisi (LP) telah dibuat sejak 2 Januari 2025 dan seluruh saksi telah diperiksa.

“Sangat disayangkan, ketimpangan ini menciptakan kesan seolah hukum tidak ditegakkan secara adil.

Tiga tersangka penganiayaan sudah ditahan dan kini berada di Lapas Tual, sementara pelaku pengrusakan rumah masih bebas berkeliaran,” ujar Ngabalin dengan nada kecewa.

Ia menekankan pentingnya rasa keadilan dan keseimbangan dalam penegakan hukum. “Jangan sampai masyarakat berpikir bahwa ada pelaku yang kebal hukum,” tegasnya.

Data yang diperoleh media ini menunjukkan bahwa sedikitnya ada empat LP yang diterbitkan SPKT Polres Maluku Tenggara, dengan pelapor masing-masing Hasim Takerubun, Siti Hasana Takerubun, Melindah Burangasih, dan Din Rumakabis. Semua laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang dan pengrusakan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Maluku Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini.(**)

Previous Post Next Post