Polri Bongkar Sindikat Penipuan Online Pakai Fake BTS, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD


Jakarta, Lintas-Timur.co.id
- Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat kejahatan siber internasional yang menggunakan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal. Dalam operasi yang digelar di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, dua warga negara asing (WNA) asal Cina ditangkap saat beraksi.


Modus Kejahatan: Sinyal Palsu untuk Menjebak Korban

Kasus ini terungkap setelah salah satu bank swasta menerima 259 laporan nasabah terkait SMS mencurigakan. Dari penyelidikan lebih lanjut, 12 korban kehilangan total Rp473 juta akibat tautan phishing dalam SMS tersebut.

Para pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk memanipulasi sinyal ponsel di sekitar mereka. Dengan menurunkan jaringan 4G ke 2G, mereka mengirimkan SMS blast berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank. Ponsel korban otomatis menerima pesan tersebut karena sinyal fake BTS lebih kuat dibandingkan sinyal asli.

Tersangka Ditangkap di Mobil dengan Alat Canggih

Dua tersangka berinisial XY dan YXC ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Avanza yang telah dimodifikasi dengan perangkat fake BTS. Mereka bertugas berkeliling di area ramai agar sinyal palsu menjangkau lebih banyak ponsel.

Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, kedua pelaku hanyalah operator lapangan yang tidak memerlukan keahlian teknis khusus. Mereka hanya menjalankan instruksi dari jaringan internasional yang diduga dikendalikan dari luar negeri.

“Sistemnya sudah diatur dari pusat, mereka hanya berkeliling saja. Bahkan siapa pun bisa melakukannya karena alatnya sudah diprogram,” jelas Komjen Wahyu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (24/3).

Terungkap Lewat Telegram, Dijanjikan Gaji Puluhan Juta

Tersangka XY diketahui baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dengan iming-iming gaji Rp22,5 juta per bulan. Sementara tersangka YXC sudah beberapa kali keluar masuk Indonesia sejak 2021 menggunakan visa turis. Ia diduga tergabung dalam grup Telegram bernama "Stasiun Pangkalan Indonesia", yang membahas operasional fake BTS.

Barang bukti yang disita dalam operasi ini meliputi:
Dua unit mobil yang dimodifikasi dengan alat fake BTS, Tujuh unit handphone, Tiga SIM card, Dua kartu ATM, Dokumen identitas tersangka YXC

**Ancaman Hukuman Berat, Polri Kejar Dalang di aksi tersebut.(**)

Previous Post Next Post