Polres Maluku Tenggara Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa di Ohoi Watkidat


Langgur, Lintas-Timur.co.id
- Polres Maluku Tenggara menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Ohoi Watkidat, yang terjadi dalam kurun waktu Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.


Konferensi pers yang berlangsung di Markas Polres Maluku Tenggara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Frans Duma, S.P., didampingi Kasat Reskrim IPTU Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H. Dalam keterangannya, pada 15/3/25.

Kapolres menjelaskan bahwa penyelidikan sedang berlangsung, dengan pemeriksaan terhadap perangkat desa serta saksi-saksi yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.

Polres Maluku Tenggara juga telah berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara. Dari hasil ekspose yang dilakukan pada Februari 2025, ditemukan adanya potensi kerugian keuangan negara akibat dugaan penyalahgunaan DD dan ADD di Ohoi Watkidat.

Kapolres Maluku Tenggara menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Ohoi Watkidat yang telah memberikan dukungan dalam mengungkap kasus ini. Saat ini, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Maluku Tenggara tengah mempersiapkan gelar perkara bersama Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku untuk langkah penegakan hukum lebih lanjut.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan kasus dugaan korupsi Dana Desa tidak hanya terjadi di Ohoi Watkidat. Beberapa desa lainnya di Kabupaten Maluku Tenggara juga tengah dalam proses penyelidikan setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan DD dan ADD.

Polres Maluku Tenggara berkomitmen untuk tetap profesional dan transparan dalam menangani kasus tindak pidana korupsi, serta terbuka menerima masukan dari berbagai pihak guna mempercepat proses hukum demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat.(**)

Previous Post Next Post