Polres Maluku Tenggara Amankan Pelaku Kepemilikan Senjata Tajam Ilegal


Langgur,
Lintas-Timur.co.id - Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus kepemilikan senjata tajam ilegal yang melanggar hukum.


Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Frans Duma, didampingi Kasat Reskrim IPTU Barry Talabessy, menyampaikan perkembangan kasus tersebut di hadapan awak media.

Kronologi Penangkapan

Pada Senin, 2 Desember 2024, sekitar pukul 23.22 WIT, tim gabungan Polres Maluku Tenggara dan Resimen Gegana Pas Brimob III menggelar patroli dan razia di Watdek, Kecamatan Kei Kecil.

Saat memeriksa sebuah mobil Toyota Rush hitam, petugas menemukan sebilah pisau, tiga buah timah pemberat sebagai anak panah ketapel, serta satu ketapel milik tersangka F.U.

Tersangka segera diamankan dan menjalani proses penyidikan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), pada Senin, 24 Maret 2025, tersangka F.U beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tual untuk proses hukum lebih lanjut.

Ancaman Hukuman

Kepemilikan senjata tajam tanpa izin merupakan pelanggaran hukum sesuai Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.


Polres Maluku Tenggara mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, untuk tidak membawa atau menggunakan senjata tajam secara ilegal demi menghindari konsekuensi hukum yang serius.

Polisi berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Maluku Tenggara.(**)

Previous Post Next Post