Polres Malra Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan


Langgur, Lintas-Timur.co.id
- Polres Maluku Tenggara resmi menyerahkan seorang tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tual pada Jumat (25/3/2025). Tersangka berinisial H.L (21) diduga melakukan tindak pencabulan terhadap korban di sebuah rumah kosong di Ohoi Kolser, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, pada 2 September 2024.


Press release terkait kasus ini digelar di ruang Reskrim Polres Maluku Tenggara pada Selasa (25/3/2024) pukul 10.00 WIT. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Maluku Tenggara AKBP Frans Duma, S.P., didampingi Kasat Reskrim IPTU Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H.

Modus Operandi: Perkenalan di Media Sosial

Menurut hasil penyelidikan, tersangka H.L mendekati korban melalui aplikasi Facebook Messenger selama satu minggu. Ia kemudian mengajak korban berpacaran dan membujuknya untuk bertemu di lokasi kejadian. Saat bertemu, tersangka diduga melakukan aksi pencabulan terhadap korban.

Saat penangkapan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:


1 buah hoodie hijau army bertuliskan "BLINKS EVOLUTION JACKETS ALL SHEETS RESERVED ORIGINAL"

1 celana pendek hitam dengan logo Real Madrid di bagian kanan
1 rok hitam, 1 kemeja putih berlengan pendek

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), penyidik melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tual untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Maluku Tenggara mengimbau kepada orang tua agar lebih aktif dalam mendampingi anak-anak mereka dalam penggunaan media sosial dan perangkat elektronik. Edukasi sejak dini sangat penting untuk mencegah anak-anak menjadi korban kejahatan serupa yang dapat merusak masa depan mereka.(**)

Previous Post Next Post