Polres Malra Gelar Kasus Kepemilikan Senjata Tajam Ilegal


Langgur, Lintas-Timur.co.id
- Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana kepemilikan senjata tajam ilegal.


Acara yang berlangsung di Mapolres Maluku Tenggara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Frans Duma, S.P., didampingi Kasat Reskrim IPTU Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H.

Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada Minggu, 1 Desember 2024, sekitar pukul 02.30 WIT, di depan Kantor KPUD Kabupaten Maluku Tenggara, Jalan Lola, Kelurahan Ohoijang, Kecamatan Kei Kecil.

Saat itu, anggota Brimob dari Satuan BKO Polda Maluku yang tengah bertugas mengamankan kawasan KPUD, melakukan razia terhadap kendaraan yang melintas.

Di tengah razia, seorang pria berinisial V.R.S berteriak menentang tindakan petugas. Karena menunjukkan tanda-tanda berada di bawah pengaruh alkohol, petugas langsung menghampiri dan memeriksa kendaraan milik tersangka, sebuah sepeda motor Honda Beat Street.

Saat pemeriksaan, ditemukan sebilah pisau yang disimpan di dalam jok motor. Ketika ditanya, tersangka mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya.

Petugas kemudian mengamankan V.R.S dan membawanya ke kantor kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Setelah melalui serangkaian penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Tual.

Pada Jumat, 21 Maret 2025, tersangka beserta barang bukti resmi diserahkan kepada kejaksaan untuk proses hukum lanjutan.

Kapolres menegaskan bahwa kepemilikan senjata tajam tanpa izin merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sebagai bentuk pencegahan, Polres Maluku Tenggara terus menggelar razia rutin guna menekan peredaran senjata tajam ilegal.

Kapolres pun mengimbau kepada masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak membawa atau memiliki senjata tajam tanpa izin, karena konsekuensinya dapat berdampak serius terhadap masa depan mereka.

"Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kepemilikan senjata tajam ilegal. Mari bersama menjaga keamanan dan ketertiban di Maluku Tenggara," tegas AKBP Frans Duma.

Dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya kepemilikan senjata tajam ilegal dan turut serta dalam menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah Maluku Tenggara.(**)

Previous Post Next Post