Polres Malra Amankan Pemuda dengan Senjata Tajam Usai Bentrokan Antar Kelompok


Langgur, Lintas-Timur.co.id
- Polres Maluku Tenggara menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus kepemilikan senjata tajam ilegal yang melibatkan seorang pemuda berinisial B.N.R. Kasus ini berawal dari bentrokan antara dua kelompok pemuda di kawasan Ohoijang Watdek, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, pada 26 Desember 2024.


Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Frans Duma, didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika tersangka B.N.R. bersama rekannya beberapa kali melintas dengan kecepatan tinggi di depan Kompleks Pemda, diduga untuk memancing keributan. Aksi tersebut membuat warga resah dan melaporkan kejadian itu kepada aparat yang sedang bertugas.

Personel gabungan Polres Maluku Tenggara dan Brimob BKO segera merespons laporan tersebut dan berhasil mengamankan tersangka di depan Toko Terra.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu buah ketapel dan lima anak panah waer di dalam jok sepeda motor milik tersangka. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa senjata tajam tersebut diduga digunakan untuk menyerang kelompok lain dalam bentrokan tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan pada 20 Maret 2025, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tual untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Maluku Tenggara menegaskan bahwa kepemilikan senjata tajam tanpa izin merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Ia juga mengimbau para pemuda untuk tidak terlibat dalam tindakan yang dapat merusak masa depan mereka.

Polres Maluku Tenggara berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum demi terciptanya ketertiban di wilayah tersebut.(**)

Previous Post Next Post