Mucikari di Kepulauan Tanimbar Diserahkan ke Jaksa, Terancam Hukuman Berat!




Tanimbar, Lintas-Timur.co.id
- Seorang mucikari berinisial AS (47) resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh penyidik Polres Kepulauan Tanimbar setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21). AS diduga terlibat dalam kasus perdagangan orang dengan modus memperdagangkan seorang wanita muda untuk layanan prostitusi.


Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa pelaku beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada Selasa, 25 Maret 2025.

“Selain pelaku, kami juga menyerahkan barang bukti berupa handphone serta uang hasil transaksi yang diperoleh tersangka,” ujarnya, Jumat (28/03/25).

Dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan Orang

AS ditangkap setelah kedapatan menjual korban berinisial CR (18) kepada pria hidung belang di rumahnya di Binasanega, Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, pada Minggu, 24 November 2024. Saat penangkapan, polisi mengamankan uang sebesar Rp300.000 yang diduga hasil transaksi, serta beberapa unit ponsel yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.

Korban CR dipaksa melayani pelanggan dengan tarif Rp300.000 per orang, sementara AS diduga mengambil keuntungan sebesar Rp100.000 dari setiap transaksi.

Akibat perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan (2) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.

Kini, setelah diserahkan ke JPU, pelaku tinggal menunggu proses hukum lebih lanjut yang bisa berujung pada hukuman berat. Polisi menegaskan bahwa kasus ini telah ditangani sesuai prosedur, dan mereka berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana perdagangan orang di wilayah Kepulauan Tanimbar.(**)

Previous Post Next Post