SBB, Lintas-Timur.co.id - Setelah melakukan penyelidikan mendalam, pihak kepolisian akhirnya mengungkap kasus kematian Frenchy Patrouw alias "Teteka" (25), yang ditemukan tewas pada Senin, 3 Maret 2025, di Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.
Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, S.I.K., mengungkapkan bahwa awalnya korban diduga meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Namun, hasil autopsi yang keluar tiga hari setelah pemeriksaan di RSUD Piru mengungkapkan bahwa korban meninggal akibat kekerasan, bukan kecelakaan.
“Dari hasil penyelidikan secara profesional dan komprehensif, kami memastikan bahwa korban FP alias ‘Teteka’ bukan meninggal karena kecelakaan, melainkan akibat tindak kekerasan yang berujung pada kematian. Kami telah memeriksa 15 saksi dan mengumpulkan barang bukti yang menguatkan temuan ini,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa berdasarkan bukti yang ada, pihak kepolisian telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni WM (25), CT (25), DM (21), YN (20), dan JS (19). Status mereka resmi beralih dari saksi menjadi tersangka pada 7 Maret 2025. Motif pembunuhan diketahui berlatar belakang dendam.
“Para tersangka sudah kami tetapkan sejak tadi malam. Motif utama pembunuhan ini adalah dendam. Kami masih terus mengembangkan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan lebih lanjut jika ditemukan fakta baru,” tambah Kapolres.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 tentang kekerasan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 351 ayat 3 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres juga mengapresiasi masyarakat yang tetap menjaga situasi keamanan tetap kondusif dan mempercay.(**)