Klarifikasi Terkait Penanganan Laka Lantas di Depan Kantor DPRD Kota Ambon



Ambon, Lintas-Timur.co.id
- Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat oleh media Berita Sumber berdasarkan rilis dari Indolensa, kami ingin memberikan klarifikasi terkait kejadian kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di depan Kantor DPRD Kota Ambon.


Berdasarkan hasil koordinasi dan konfirmasi dengan personel Ditlantas Polda Maluku yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), dapat dijelaskan bahwa Bripda Andi Aqsal tidak menangani secara langsung kasus laka lantas tersebut.

Pada saat kejadian, yang bersangkutan kebetulan melintas di lokasi dan berinisiatif untuk membantu mengurai kemacetan akibat insiden tersebut.

Adapun penyelesaian permasalahan antara kedua belah pihak, yaitu pengemudi truk dan minibus, dilakukan secara damai tanpa adanya campur tangan dari pihak kepolisian.

Kedua belah pihak secara mandiri menyepakati besaran ganti rugi dan proses pembayarannya secara langsung di TKP. Awalnya, personel kepolisian menyarankan agar kasus ini diselesaikan melalui Unit Laka Ditlantas Polda Maluku.

Namun, karena pertimbangan kesibukan kedua belah pihak, mereka memilih untuk menyelesaikannya di lokasi kejadian dengan perjanjian bahwa tidak akan ada permasalahan lebih lanjut di kemudian hari.

Dengan demikian, kami menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari personel kepolisian dalam kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak. Demikian klarifikasi ini disampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait peristiwa tersebut.

Previous Post Next Post