Langgur, Lintas-Timur.co.id - Polemik terkait dugaan pelanggaran adat yang menyeret nama I.M.M dan Y.U.N semakin memanas setelah Pa Raja Ohoinangan, M.R, menyampaikan berbagai pernyataan di instansi pemerintahan daerah, Komisi II DPRD Maluku Tenggara, serta media online. Namun, klarifikasi dari pihak keluarga I.M.M kini muncul untuk meluruskan informasi yang beredar.
Dalam pernyataannya, kakak kandung dari I.M.M, Abdullah Madubun, mengungkapkan bahwa masalah rumah tangga adiknya dengan sang suami sebenarnya telah diselesaikan secara kekeluargaan sejak Oktober 2024.
“Saya sebagai kakak kandung telah menengahi dan memberikan nasihat kepada mereka. Suami adik saya menerima dengan lapang dada dan memilih untuk mempertahankan rumah tangga mereka,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bagaimana Pa Raja Ohoinangan terus mendorong agar sidang adat tetap dilakukan, meskipun pihak keluarga I.M.M dan Y.U.N tidak pernah melaporkan atau meminta sidang adat tersebut.
“Ketika saya konfirmasi kepada Y.U.N, ia menegaskan bahwa suaminya hanya salah menafsirkan isi chat yang beredar. Jadi, dari sudut pandang kami, masalah ini sudah selesai,” ujarnya.
Namun, keputusan M.R untuk terus mengungkit isu ini di berbagai forum publik menjadi tanda tanya besar. Bahkan, fakta lain yang mencuat adalah masalah rumah tangga anak kandung dan adik dari M.R sendiri yang juga mengalami konflik hingga berujung pisah rumah.
“Kenapa beliau tidak menyelesaikan masalah di dalam rumahnya sendiri terlebih dahulu? Mengapa justru sibuk mengurusi rumah tangga orang lain?” kritiknya tajam.
Sebagai seorang yang menghormati adat, ia mengingatkan bahwa seorang pemangku adat seharusnya bersikap adil dan bijak.
“Jangan sampai adat hanya digunakan untuk kepentingan tertentu dan menjadi alat untuk mempermalukan orang lain. Saya akan selalu berdiri di depan untuk menjaga serta melindungi harkat dan martabat adik perempuan saya,” pungkasnya.
Kasus ini pun menuai perhatian publik Maluku Tenggara, yang mempertanyakan motif di balik upaya M.R dalam mengungkit kembali persoalan yang sudah dianggap selesai oleh pihak terkait. Apakah ini murni demi tegaknya hukum adat atau ada kepentingan lain yang bermain?
Kita tunggu kelanjutan dari kasus ini.(**)