Tual, Lintas-Timur.co.id - Menanggapi pemberitaan yang terbit pada Kamis, 27 Maret 2025, berjudul “Diduga Korupsi, Walikota Tual Dilaporkan ke KPK dan Bareskrim Polri”, Inspektur Kota Tual, Drs. Asril Umagap, M.Si, CGCAE, memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut dalam rilis resmi yang diterima media ini pada Sabtu (29/3/2025).
Menurut Inspektur Asril Umagap, sebagai pengawas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat, ia merasa perlu memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah publik. Berikut adalah poin-poin klarifikasi:
1. Pergeseran Anggaran untuk Pengadaan Videotron
Tuduhan: Sekda Kota Tual, Renuat, disebut berinisiatif menggeser anggaran sebesar Rp 2,3 miliar untuk pengadaan videotron.
Klarifikasi:
Pergeseran anggaran dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu APBD Perubahan dan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD.
Keputusan pengadaan videotron dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan Pesparani IV Tingkat Provinsi Maluku 2022 agar berlangsung lebih meriah, serupa dengan pelaksanaan MTQ di Saumlaki.
Setelah acara selesai, videotron tetap dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintahan dan telah terpasang di beberapa titik strategis di Kota Tual.
Sebelum pergeseran dilakukan, Sekda telah menginstruksikan Kepala BPKAD untuk berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Hasil konsultasi mengonfirmasi bahwa pergeseran anggaran dapat dilakukan, seperti yang telah diterapkan di Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
2. Proses Pengadaan Tidak Menyalahi Aturan
Tuduhan: Pengadaan videotron seharusnya melalui e-Katalog sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, tetapi justru dilakukan melalui pelelangan langsung.
Klarifikasi :
Istilah “pelelangan langsung” tidak ada dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sekda hanya mengarahkan agar proses tender segera dimulai agar tidak menghambat pelaksanaan Pesparani.
Pengadaan videotron tidak bisa dilakukan melalui e-Katalog karena barang yang dibutuhkan tidak tersedia dalam etalase katalog elektronik saat itu.
Pengadaan dilakukan dengan mekanisme yang sah, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.
Proses tender dapat diakses melalui laman LPSE Kota Tual dan diikuti oleh lebih dari satu penawar, menunjukkan adanya persaingan yang sehat.
3. Tidak Ada Unsur Mark-Up Harga
Tuduhan: Harga videotron lebih mahal dibandingkan penyedia lain dengan spesifikasi serupa.
Klarifikasi :
Tuduhan mark-up harus didasarkan pada audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Harga videotron telah melalui tahapan reviu oleh Inspektorat Kota Tual sebelum masuk dalam proses pelelangan.
BPK telah melakukan audit terhadap pengadaan videotron ini dan tidak menemukan indikasi kerugian keuangan negara. Hal ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tual Tahun 2022.
4. Alamat Perusahaan Pemenang Tender Jelas
Tuduhan: CV. Karya Putra Nusantara sebagai pemenang tender memiliki alamat yang tidak jelas.
Klarifikasi:
CV. Karya Putra Nusantara memiliki alamat yang jelas di Sidoarjo, Jawa Timur, dengan bukti akta perusahaan dan bukti pembayaran PBB.
Perusahaan ini juga memiliki plang nama sesuai dengan dokumentasi video yang tersedia.
5. Sekda Tidak Terlibat dalam Proses Pengadaan
Inspektur Kota Tual menegaskan bahwa Sekda tidak memiliki kewenangan dalam penentuan harga atau pemenang tender. Seluruh proses pengadaan ditangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kelompok Kerja (Pokja).
Sekda hanya memberikan arahan terkait pergeseran anggaran dan percepatan proses agar Pesparani bisa berjalan dengan sukses.
Dengan adanya klarifikasi ini, Inspektur Kota Tual berharap masyarakat mendapatkan informasi yang lebih jelas dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang belum tentu akurat. Pemerintah Kota Tual tetap berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Berita telah disusun dengan judul yang lebih menarik dan narasi yang lebih tajam. Jika ada bagian yang perlu diperbaiki atau ditambahkan, silakan beri masukan!(**)