FPLRM Desak Kejari Tual dan Kejati Maluku Usut Dugaan Korupsi Pesparani dan SPPD Fiktif


Ambon, Lintas-Timur.co.id
- Forum Penyambung Lidah Rakyat Maluku (FPLRM) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tual dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk segera memeriksa dan mengaudit dugaan korupsi terkait penyelenggaraan Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) Kota Tual tahun 2022 sebesar Rp12 miliar serta dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Kota Tual tahun 2023-2024 senilai Rp1 miliar.


Ketua FPLRM, Roni Somar, menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Dalam waktu dekat, FPLRM berencana melaporkan dugaan kasus ini ke Kejati Maluku dan Polda Maluku, serta menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan korupsi.

"Kita harus membasmi korupsi agar negara Republik Indonesia bersih, sesuai dengan pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto," tegas Somar.

Sebelumnya, FPLRM juga pernah mendesak Kejati Maluku untuk memeriksa pejabat terkait dalam kasus dugaan korupsi lainnya.

Pihak Kejati Maluku belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan FPLRM ini, selain itu hingga berita ini tayang belum ada tanggapan dari pihak terkait.(**)

Previous Post Next Post