Dua Pemuda di Ambon Diciduk Polisi atas Kepemilikan Sabu


Ambon, Lintas-Timur.co.id
- Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease mengamankan dua pemuda yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/2/2025) sekitar pukul 23.00 WIT di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.


Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet S. Luhukay, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial AR (38), seorang wiraswasta, dan HH (38), diamankan setelah polisi menerima laporan terkait aktivitas mereka yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan pemantauan di lokasi tempat kedua pelaku tinggal. Saat diamankan, dari tangan HH ditemukan tiga paket kecil sabu dengan berat total 0,2016 gram. Sementara itu, dari AR disita enam paket kecil sabu dengan berat total 0,4490 gram.

“Petugas berhasil menyita tiga paket kecil sabu dari HH dan enam paket dari AR. Setelah itu, keduanya bersama barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Ambon untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas IPDA Janet.(**)

Previous Post Next Post