Dua Mahasiswa di Ambon Terciduk Bawa Ganja, Polisi Lakukan Penyelidikan


Ambon, Lintas-Timur.co.id
– Dua mahasiswa di Kota Ambon diamankan aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku setelah kedapatan memiliki narkotika jenis ganja.


Keduanya, berinisial IK alias Ilo (22) dan SIL alias Sanjani (19), ditangkap di depan Rumah Makan Kembar Mulia, Jalan Dr. Leimena, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 00.10 WIT.

"Kedua pelaku tertangkap tangan dengan barang bukti satu paket ganja seberat 0,2308 gram," ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla S.IK., M.H, Kamis (13/3/2025).

Barang haram tersebut dikemas dalam kertas coklat dan disimpan di dalam peci hitam yang dikenakan salah satu pelaku. Hasil tes urine juga menunjukkan keduanya positif mengandung narkoba.

Diketahui, kedua mahasiswa ini berasal dari salah satu perguruan tinggi di Ambon. Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di rumah tahanan Polda Maluku.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai peraturan yang berlaku, mereka akan menjalani rehabilitasi," tambah Kombes Areis.

Sementara itu, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku masih terus melakukan penyelidikan terkait asal-usul barang bukti yang ditemukan. Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba demi masa depan yang lebih baik.(**)

Previous Post Next Post