Langgur, Lintas-Timur.co.id - Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun, bersama Wakil Bupati Charlos Viali Rahantoknam, memimpin apel pagi yang dihadiri oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Senin (10/3/2025).
Dalam arahannya, Bupati menegaskan pentingnya efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 23 Februari 2025. Ia menekankan bahwa hari ini adalah batas akhir bagi OPD untuk melakukan penyesuaian anggaran.
"Jika tidak ada atau terlambat dimasukkan, Pak Wabup, Pak Sekda, dan Bappeda langsung melakukan efisiensi. Jika belum masuk, dicoret," tegasnya.
Bupati juga mengingatkan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah diterima OPD tetapi tidak sesuai peruntukannya harus segera dikembalikan.
Selain itu, berdasarkan laporan yang diterimanya, Sekda telah menindaklanjuti surat edaran dengan kebijakan pembatasan anggaran untuk kegiatan seremonial, percetakan, publikasi, dan seminar.
"Bukan sekadar dikurangi, tetapi dihapus. Jika ada kegiatan OPD, manfaatkan saja aula kantor bupati. Nanti Pak Sekda yang mengatur," ujarnya.
Pembatasan ini juga mencakup pengurangan honorarium serta efisiensi dalam operasional dan non-operasional kantor. Anggaran belanja diinstruksikan untuk lebih difokuskan pada peningkatan pelayanan publik, tanpa penyamarataan di tiap OPD.
Menurut Bupati, efisiensi yang dilakukan ini bertujuan untuk mengalihkan anggaran ke sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan sanitasi, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.(**)