MK Menolak Gugatan, MTH-VR Resmi Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara 2025-2030


Jakarta, Lintas-Timur.co.id
– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil Pilkada yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara, Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin.


Keputusan ini diumumkan pada Rabu malam (5/2/2025), yang menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima.

Dalam putusan yang dibacakan oleh sembilan hakim konstitusi, hasil Pilkada Maluku Tenggara yang digelar pada 27 November 2024 dipastikan sah.

Dengan demikian, pasangan Muhammad Thaher Hanubun dan Carlos Viali Rahantoknam, yang meraih suara terbanyak, akan menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara untuk periode 2025-2030.

Keputusan ini menjadi akhir dari sengketa panjang dalam Pilkada Maluku Tenggara. Sejak pagi, warga setempat telah menantikan dengan penuh perhatian keputusan MK, yang akhirnya memastikan kemenangan MTH-VR tanpa perlu melanjutkan tahapan pemeriksaan saksi.

Setelah putusan tersebut, KPU Kabupaten Maluku Tenggara akan segera menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan hasil Pilkada dan mengusulkan pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku, melalui DPRD Kabupaten Maluku Tenggara. Dengan langkah ini, pemerintahan baru di Maluku Tenggara kini semakin pasti untuk dimulai.(**)

Previous Post Next Post