KPU Malra Besok Jadwalkan Pleno Penetapan MTH-VR Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih


Langgur, Lintas-Timur.co.id
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara siap menetapkan pasangan Muhammad Thaher Hanubun dan Carlos Viali Rahantoknam sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030. Proses ini akan dilaksanakan pada Jumat, 7 Februari 2025, setelah pengucapan putusan Dismissal Perselisihan Hasil Perolehan Suara (PHPU) Pilkada Kabupaten Maluku Tenggara, dengan nomor perkara: 268/PHPU.BUP-XXIII/2025.


Ketua KPU Maluku Tenggara, Basuki Rahmat Oat, mengungkapkan bahwa setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan perselisihan hasil perolehan suara, pihaknya akan segera melaksanakan pleno penetapan pasangan calon terpilih.

"Pleno penetapan pasangan calon terpilih akan digelar pada hari Jumat, 7 Februari 2025," jelas Oat melalui sambungan telepon pada Kamis (6/2/2025).

Selanjutnya, setelah penetapan pasangan terpilih, hasil pleno akan diserahkan kepada DPRD Kabupaten Maluku Tenggara untuk proses pengesahan lebih lanjut. "Setelah pleno, dokumen pengesahan akan disampaikan ke DPRD untuk langkah selanjutnya," tambahnya.

Gugatan yang diajukan oleh pasangan Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin terhadap hasil Pilkada Maluku Tenggara ditolak oleh Mahkamah Konstitusi pada sesi III pembacaan putusan dismissal, yang berlangsung pada Rabu (5/2/2025) malam. Dengan penolakan tersebut, pasangan MTH-VR resmi dipastikan sebagai pemenang Pilkada 2024, setelah mendapatkan suara terbanyak pada pemilihan 27 November 2024 lalu. (**)


Previous Post Next Post