DPRD Malra Siapkan Paripurna Pengumuman MTH-VR sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030


Langgur, Lintas-Timur.co.id
– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara akan menggelar rapat paripurna pada hari Jumat, 7 Februari 2025, untuk mengumumkan secara resmi pasangan Muhammad Thaher Hanubun (MTH) dan Carlos Viali Rahantoknam (VR) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara terpilih untuk periode 2025-2030.


Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Stepanus Layanan, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Maluku Tenggara.

Dengan demikian, DPRD siap melaksanakan kewajiban untuk mengumumkan hasil penetapan ini melalui rapat paripurna yang dijadwalkan pada pukul 17.00 WIT (5 sore) di Gedung DPRD Maluku Tenggara.

“Setelah putusan MK, kami akan melanjutkan dengan pleno KPU pada 7 Februari pukul 14.00 WIT, dan dilanjutkan dengan paripurna pengumuman Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada pukul 17.00 WIT,” kata Stepanus Layanan kepada wartawan di Langgur, Kamis (6/2/2025).

Sebagai informasi, sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara telah memastikan penetapan pasangan Muhammad Thaher Hanubun dan Carlos Viali Rahantoknam sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih setelah putusan Dismissal Perselisihan Hasil Perolehan Suara (PHPU) Pilkada Kabupaten Maluku Tenggara dengan nomor Perkara: 268/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara, Basuki Rahmat Oat, menyampaikan bahwa setelah putusan MK, pihak KPU segera melaksanakan pleno penetapan pasangan calon terpilih pada Jumat, 7 Februari 2025.

“KPU Maluku Tenggara akan melakukan pleno penetapan paslon terpilih pada hari Jumat 7 Februari, setelah itu hasil pleno akan diserahkan kepada DPRD Maluku Tenggara untuk proses lebih lanjut,” ujar Oat.

Setelah pleno penetapan paslon terpilih, KPU akan menyerahkan dokumen pengesahan kepada DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, yang kemudian akan dilanjutkan dengan pengumuman resmi kepada publik.(**)

Previous Post Next Post