Ambon, Lintas-Timur.co.id - Polda Maluku kembali berhasil menggulung tiga pelaku penyalahgunaan narkoba yang beroperasi di wilayah Ambon. Dalam operasi yang dilaksanakan pada bulan Januari 2025 ini, aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku mengamankan dua perempuan dan satu laki-laki, yang keduanya terlibat dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dan shabu-shabu.
Kedua perempuan tersebut, berinisial AS (25) dan NM (30), serta seorang laki-laki berinisial MSS (22), ditangkap dalam waktu dan lokasi berbeda di kota Ambon. Penangkapan ini dilakukan setelah tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Maluku mendapat informasi dari informan terkait aktivitas mereka dalam peredaran narkoba.
Penangkapan pertama terjadi pada 16 Januari 2025, saat AS yang terlibat transaksi narkoba di sekitar SMP Negeri 14 Ambon berhasil diamankan. Dari tangan AS, petugas menemukan tiga paket kecil berisi tembakau sintetis yang disembunyikan dalam bungkus nasi warna coklat.
Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada MSS, yang kemudian ditangkap pada 17 Januari 2025 di Jalan Jenderal Sudirman. Dari MSS, tim berhasil menemukan lebih banyak barang bukti, termasuk tembakau sintetis yang disimpan di tas dan pakaian pelaku.
Selain itu, pada 22 Januari 2025, NM juga diamankan di kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Dari tangan NM, ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Kombes Pol. Areis Aminnulla, Kabid Humas Polda Maluku, menyampaikan bahwa ketiga pelaku kini sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tim pemberantasan narkoba Polda Maluku masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.
Polda Maluku mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas narkoba dan melaporkan setiap kegiatan mencurigakan kepada pihak kepolisian demi menyelamatkan generasi muda Maluku dari ancaman narkoba.(**)