Persidangan Sengketa Pilkada Malra di MK Ditunda, Pemohon Diminta Lengkapi Bukti


Jakarta, Lintas-Timur.co.id
-  Persidangan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Maluku Tenggara yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa pagi (13/1/2025) kembali mengalami penundaan.


Sidang yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB (10.00 WIT) ini mengagendakan pemeriksaan permohonan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin, namun ditunda untuk memberi kesempatan kepada tim kuasa hukum pemohon untuk melengkapi bukti-bukti yang diajukan.

Sengketa ini diajukan dengan nomor register PHPU-Bupati-XXIII/2025, dimana pemohon menggugat hasil Pilkada yang dinilai terdapat pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Kuasa hukum pemohon, Hanafi Rabrusun, menyebutkan bahwa pelanggaran tersebut melibatkan berbagai unsur, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, dan perangkat desa, serta penyelenggara Pilkada, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara.

Pemohon juga menilai bahwa KPU Kabupaten Malra tidak melaksanakan seluruh rekomendasi dari Bawaslu yang mengharuskan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dari 11 rekomendasi Bawaslu, hanya 3 yang dijalankan. "Selisih suara pemohon disebabkan oleh ketidaknetralan KPU, tidak dilaksanakannya rekomendasi PSU, dan penyalahgunaan hak pilih yang diduga melibatkan ASN serta kepala desa," jelas Hanafi dalam persidangan.

Namun, dalam sidang pendahuluan ini, Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi, Dr. Suhartoyo, SH, MH, mengungkapkan bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh tim kuasa hukum pemohon belum cukup kuat.

Beberapa bukti yang disertakan tidak sesuai dengan daftar bukti yang tercatat, dan ada pula dokumen yang sudah kadaluarsa. Oleh karena itu, Hakim Suhartoyo memutuskan untuk menunda persidangan hingga Kamis, 23 Januari 2025, dan meminta pemohon untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan.

"Saya meminta tim kuasa hukum pemohon untuk memperbaiki dan melengkapi bukti-bukti yang telah diajukan," ujar Hakim Suhartoyo. Sidang lanjutan ini akan digelar pada pukul 13.00 WIB dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut.

Persidangan ini melibatkan tiga pasangan calon, yaitu pasangan nomor urut 1, Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin (Maryadat), pasangan nomor urut 2, Djamaludin Koedoeboen dan Willbrodus Lefteuw (Damai), serta pasangan nomor urut 3, Muhammad Thaher Hanubun dan Carlos Viali Rahantoknam (MTH-VR).

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat sengketa Pilkada ini mencakup dugaan pelanggaran besar yang bisa mempengaruhi hasil Pilkada di Kabupaten Maluku Tenggara. Keputusan Mahkamah Konstitusi akan sangat menentukan kelanjutan proses demokrasi di daerah tersebut.(**)

Previous Post Next Post