Tual, Lintas-Timur.co.id – Bertempat di Balai Kota Tual, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual secara resmi menetapkan pasangan Ahmad Yani Renuat (AYR) sebagai Walikota dan Amir Rumra (AR) sebagai Wakil Walikota Tual untuk periode 2024-2029.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025, yang mengatur tentang pasangan calon terpilih untuk jabatan Walikota dan Wakil Walikota, serta jabatan kepala daerah lainnya.
Acara penetapan tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kota Tual, Mutaqqin Ali Renhoran, dalam rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh komisioner KPU, Bawaslu Kota Tual, serta Forkopimda setempat. Rapat ini berlangsung pada Rabu, 8 Januari 2025, dan dihadiri oleh pejabat serta partai pengusung masing-masing pasangan calon.
Pasangan AYR dan AR berhasil meraih 14.000.015 suara, atau sekitar 39%, unggul atas tiga pasangan calon lainnya. Penetapan ini diakhiri dengan penyerahan berita acara yang diserahkan langsung oleh Ketua KPU kepada Pj Walikota Tual, yang diwakili oleh Pejabat Sekretaris Daerah, Dr. Fahri Rahayaan.(**)