Jakarta, Lintas-Timur.co.id - Sidang sengketa Pilkada Kabupaten Maluku Tenggara 2024 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta pada Kamis, 23 Januari 2025. Persidangan ini dipimpin langsung oleh Ketua MK, Dr. Suhartoyo, SH, MH, sebagai Ketua Panel I, dengan agenda mendengarkan jawaban dari Termohon (KPU Kabupaten Maluku Tenggara), pihak terkait (pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih), serta pihak pemberi keterangan (Bawaslu).
Sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB ini membahas tanggapan KPU terhadap permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati, Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin.
Melalui kuasa hukumnya, Hanafi Rabrusun, pemohon menuduh adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan berbagai pihak, termasuk ASN, kepala desa, serta penyelenggara Pilkada. Mereka juga mengklaim bahwa KPU Kabupaten Malra tidak melaksanakan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari Bawaslu, yang seharusnya dilakukan untuk memperbaiki hasil pemilihan.
Dalam tanggapannya, KPU melalui kuasa hukumnya, Muhammad Jusril, mengajukan eksepsi dengan menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki "legal standing" karena selisih suara antara pihak terkait dan pemohon mencapai 3.891 suara, jauh melebihi ambang batas 2% yang ditentukan oleh Undang-Undang Pilkada.
Selain itu, Jusril juga membantah tuduhan pelanggaran pemilu dan menjelaskan bahwa KPU telah melaksanakan PSU sesuai rekomendasi Bawaslu yang memenuhi syarat.
Terkait dugaan keterlibatan ASN, kepala desa, serta perangkat desa yang dituduhkan oleh pemohon, KPU menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Bawaslu. Termohon juga menyampaikan bahwa mereka tidak pernah dipanggil oleh Bawaslu terkait laporan tersebut.
Sebagai hasil akhir, kuasa hukum KPU mengajukan petitum agar permohonan pemohon ditolak dan Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara mengenai hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara 2024 tetap berlaku. Sidang ini akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditentukan oleh MK.(**)