Langgur, Lintas-Timur.co.id - Setelah Pilkada Maluku Tenggara (Malra) 2024 selesai, proses hukum terkait sengketa hasil pemilihan masih berlanjut.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malra, Basuki Rahmat Oat, melalui pesan singkat pada Sabtu (11/01/2025) mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima salinan permohonan sengketa dari salah satu pasangan calon (paslon) yang merasa keberatan dengan hasil Pilkada.
"Saat ini kami telah menerima salinan permohonan dari paslon Nomor Urut 01," ujar Basuki.
Mahkamah Konstitusi (MK) pun telah menetapkan jadwal sidang pendahuluan untuk mendengarkan jawaban dari pihak pemohon yang akan digelar pada 14 Januari 2025. KPU Malra tengah mempersiapkan jawaban yang akan dibacakan pada sidang tersebut.
"Proses persiapan untuk sidang pendahuluan sudah kami rampungkan," tambahnya. Sidang untuk mendengarkan jawaban termohon (KPU Malra) akan dilaksanakan pada 17 Januari hingga 4 Februari 2025.
Pada Pilkada Malra 2024, pasangan calon yang berkompetisi adalah Nomor Urut 01, Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin (Maryadat), Nomor Urut 02, Djamaludin Koedoeboen dan Willbrodus Lefteuw (Damai), serta Nomor Urut 03, Muhamad Thaher Hanubun dan Carlos Viali Rahantoknam (MTH-VR).
Pasangan MTH-VR berhasil meraih suara mayoritas dengan 28.929 suara, atau sekitar 66.9% dari total 60.380 pemilih yang menggunakan hak suaranya. Sementara itu, pasangan Maryadat meraih 25.038 suara dan Damai memperoleh 5.790 suara.
Dengan berjalannya proses hukum ini, masyarakat Malra masih menantikan hasil akhir dari sengketa Pilkada yang kini memasuki tahap persidangan di Mahkamah Konstitusi.(**)