Bocornya Surat Dinkes Soal Penghentian Jamkesda, Damianus Ubro Sesalkan Kejadian Ini


Langgur, Lintas-Timur.co.id
- Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Damianus Ubro, menyesali bocornya surat yang dilayangkan Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait penghentian sementara pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) kepada Dinas Sosial.


Surat yang bocor ke publik tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat dan memunculkan tagar "orang miskin dilarang sakit" di media sosial.

Ubro mengungkapkan, kebocoran surat tersebut telah menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat Malra. "Kami sangat menyesali kenapa surat ini bisa bocor ke publik, sehingga memicu reaksi keras dari masyarakat," ujarnya, Senin (20/1/2025).

Politikus PSI itu juga mempertanyakan apakah surat tersebut sudah dibahas dengan pimpinan daerah, seperti Penjabat (Pj) Bupati atau Plt Sekda Malra. "Apakah persoalan ini sudah dibahas dengan pimpinan daerah terkait surat tersebut?" tanya Ubro.

Menurutnya, meski beban hutang Pemkab Malra cukup besar, seperti utang senilai 5,2 miliar yang belum terbayarkan ke RSUD Karel Sadsuitubun, Dinas Sosial diharapkan dapat segera memperbarui data penerima Jamkesda agar tidak ada tumpang tindih data.

Sebagai informasi, melalui surat resmi Nomor: 400.75/11/Dinkes, tertanggal 10 Januari 2025, Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara meminta agar penerbitan surat keterangan Jamkesda bagi masyarakat kurang mampu oleh Dinas Sosial sementara dihentikan.

Hal ini disebabkan oleh belum terbayarkannya biaya pelayanan Jamkesda hingga akhir tahun 2024 oleh pemerintah daerah, sehingga pelayanan kesehatan melalui Jamkesda di RSU Karel Sadsuitubun Langgur untuk sementara tidak dapat dilayani.(**)

Previous Post Next Post