Langgur, Lintas-Timur.co.id - Ketua Bawaslu Maluku Tenggara, Richardo Somnaikubun, mengakui bahwa dari 11 rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang disampaikan oleh Bawaslu, hanya 3 TPS yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malra.
Pernyataan ini disampaikan setelah kuasa hukum pasangan calon Martinus Sergius Ulukyanan–Ahmad Yani Rahawarin (Maryadat) mengungkapkan hal tersebut dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilkada Malra di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/1/2025).
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Maryadat, Meifie Hanafi Rabrusun, menilai bahwa KPU Malra telah keliru dan ceroboh dalam memutuskan untuk tidak melaksanakan PSU di 8 TPS dari 11 TPS yang direkomendasikan.
“Bawaslu merekomendasikan PSU di 11 TPS, tetapi hanya 3 yang dilaksanakan oleh KPU. Sementara, 8 TPS lainnya tidak digelar PSU. Kami menilai ini adalah kesalahan yang serius,” tegas Rabrusun dalam sidang.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua Bawaslu Malra, Richardo Somnaikubun, mengonfirmasi bahwa benar hanya 3 TPS yang dilakukan PSU, sementara 8 TPS lainnya belum dilaksanakan oleh KPU.
Adapun TPS yang tidak melaksanakan PSU, antara lain di Desa Dian Pulau, Desa Hoor Islam, Desa Mun Werfan, dan beberapa desa lainnya di wilayah Kecamatan Langgur dan Kei Kecil.(**)