Bawaslu Malra Tegaskan, Tidak Ada Perbedaan Data dengan KPU dalam Sidang Sengketa Pilkada Maluku Tenggara


Jakarta, Lintas-Timur.co.id
- 23 Januari 2025 Dalam sidang sengketa Pilkada Maluku Tenggara yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, Richardo E. A. Somnaikubun, memberikan klarifikasi mengenai beberapa dalil yang diajukan pemohon.


Richardo menjelaskan bahwa Bawaslu telah mengeluarkan tujuh rekomendasi terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU), namun hanya dua rekomendasi yang ditindaklanjuti oleh KPU untuk tiga TPS.

Sementara itu, empat rekomendasi untuk lima TPS dianggap tidak memenuhi syarat PSU, dan satu rekomendasi lainnya dinyatakan tidak dapat dilaksanakan akibat kendala waktu logistik.

Lebih lanjut, Richardo membantah tudingan keterlibatan camat dalam upaya memenangkan pasangan calon nomor urut 3. Menurutnya, laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu dengan mengeluarkan rekomendasi kepada Gakkumdu dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional 4 Makassar terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN.

Terkait laporan keterlibatan ASN bernama Ruslan Ingratubun, Richardo menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat bukti yang cukup.

Richardo juga mengungkapkan bahwa Bawaslu sudah mengeluarkan surat rekomendasi terkait pelanggaran kode etik terhadap PPK Kei Besar Utara Timur. Namun, karena tidak ada tindak lanjut dari KPU, Bawaslu Malra terpaksa memberikan surat teguran.

Sementara itu, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Dr. Suhartoyo, SH, MH, juga ditegaskan bahwa tidak ada perbedaan data hasil Pilkada antara Bawaslu dan KPU Kabupaten Malra.

"Terhadap dalil tersebut tidak ada perbedaan data, yang mulia," jelas Richardo.

Hakim pun menanyakan, "Tidak ditemukan adanya persoalan ya?"

"Iya, yang mulia," jawab Richardo, menegaskan tidak adanya perbedaan data yang diklaim oleh pihak pemohon.(**)

Previous Post Next Post