Bawaslu Malra Siap Berikan Keterangan Tertulis Dalam Sidang Perselisihan Hasil Pilkada Malra Di MK


Langgur, Lintas-Timur.co.id
- Perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) 2024 kini memasuki tahap pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi (MK).


Pasangan calon nomor urut 01, Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin, mengajukan gugatan dengan enam poin permohonan pemeriksaan sengketa terkait hasil Pilkada Malra.

Pada Selasa (14/1/2025), MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, dengan Panel Hakim 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Bawaslu Malra turut hadir sebagai pemberi keterangan tertulis dalam sidang tersebut. Ketua Bawaslu Malra, Richardo E. A. Somnaikubun, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memberikan jawaban tertulis sebagai respons terhadap gugatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 01.

“Bawaslu Malra akan memberikan keterangan tertulis sesuai dengan permohonan pemohon, terkait dengan hasil pengawasan yang telah kami lakukan,” ujar Somnaikubun, Kamis (16/1/2025).

Dokumen keterangan tertulis yang akan diserahkan oleh Bawaslu berisi jawaban atas poin-poin sengketa yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati tersebut, untuk melengkapi proses pemeriksaan sengketa Pilkada Malra di MK.(**)

Previous Post Next Post