Jakarta, Lintas-Timur.co.id - Ketua Bawaslu Maluku Tenggara, Richardo E. A. Somnaikubun, mengonfirmasi bahwa rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diberikan oleh Bawaslu untuk 11 TPS dalam Pilkada Malra hanya dilaksanakan di 3 TPS oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini terungkap dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilkada Malra yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (14/1/2025).
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Paslon Martinus Sergius Ulukyanan-Ahmad Yani Rahawarin (Maryadat), Meifie Hanafi Rabrusun, menyatakan bahwa KPU Malra tidak melaksanakan sebagian besar rekomendasi PSU yang diajukan oleh Bawaslu.
"Bawaslu merekomendasikan PSU di 11 TPS, namun hanya 3 TPS yang dilaksanakan. Sementara 8 TPS lainnya tidak dijalankan. Kami menilai KPU tidak cermat dalam pertimbangan mereka," kata Rabrusun.
Setelah dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Malra, Richardo Somnaikubun, membenarkan bahwa dari 11 TPS yang direkomendasikan untuk PSU, hanya 3 TPS yang telah dilaksanakan oleh KPU.
Ia juga menjelaskan bahwa rekomendasi PSU yang tidak dilaksanakan mencakup beberapa TPS di berbagai desa, antara lain TPS 001 dan TPS 002 Desa Dian Pulau, Kecamatan Hoat Sorbay; TPS 001 Desa Hoor Islam dan TPS 001 Desa Mun Werfan di Kecamatan Kei Besar Utara Barat; serta TPS 004, TPS 006, dan TPS 011 Desa Langgur, Kecamatan Kei Kecil, serta TPS 001 Desa Ohoiseb, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan.(**)