Tragis Setelah Pemungutan Suara, Anggota KPPS di Maluku Tenggara Meninggal Dunia


Langgur, Lintas-Timur.co.id
– Satu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Maluku Tenggara, meninggal dunia sehari setelah melaksanakan tugas pada Pemilu 2024. Kejadian tersebut terjadi pada 28 November 2024, setelah anggota KPPS yang bertugas di TPS 002 Desa Banda Eli, Suku 30, mengemban tanggung jawabnya pada 27 November 2024. Ketua KPU Malra, Basuki Rahmat Oat dalam pernyataannya, menyampaikan rasa duka mendalam atas kejadian ini.


Dalam rapat pleno terbuka yang digelar pada 2 Desember 2024, Ketua KPU Malra mengungkapkan bahwa meskipun kejadian tragis ini terjadi, proses rekapitulasi penghitungan suara untuk Pemilu Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati tetap berjalan sesuai dengan ketentuan.

"Kami berharap semua saksi pasangan calon dapat hadir untuk bersama-sama melaksanakan agenda rekapitulasi hasil perhitungan suara dari masing-masing kecamatan," ujar Ketua KPU Malra.

Selain itu, Ketua KPU juga menginformasikan terkait penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Sejauh ini, KPU Kabupaten Maluku Tenggara telah menerima empat rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan untuk pelaksanaan PSU.

Namun, keputusan mengenai pelaksanaan PSU masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara. "Kami tidak mengabaikan rekomendasi ini, namun kami ingin menegaskan bahwa PSU harus dilaksanakan sesuai dengan keputusan KPU Kabupaten/Kota dan dengan persiapan logistik yang matang," jelas Ketua KPU.

Penyelenggaraan PSU akan dilakukan serentak dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, sehingga logistik pemilihan, termasuk surat suara yang kini disimpan di gudang KPU Provinsi Maluku, akan disiapkan bersamaan.

Keputusan final mengenai pelaksanaan PSU dipastikan setelah koordinasi lebih lanjut dan keputusan resmi dari KPU Kabupaten Maluku Tenggara.(**)

Previous Post Next Post