Polri Gagalkan Jaringan Narkoba Internasional di Jawa Barat, Selamatkan 9 Juta Nyawa


Bandung,
Lintas-Timur.co.id - Tim Bareskrim Polri, bersama Polda Jawa Barat dan Bea Cukai, berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dalam operasi besar yang diberi nama Gain Operation. Penggerebekan yang dilakukan di sejumlah lokasi di Jawa Barat ini mengamankan narkoba senilai sekitar Rp 670 miliar, yang diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa dari bahaya narkotika.


Dalam konferensi pers yang digelar pada 12 Desember 2024, Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari upaya serius Polri untuk memerangi peredaran narkoba yang semakin masif. Dia juga menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan prioritas utama untuk melindungi generasi muda Indonesia dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.

“Pemberantasan narkoba adalah komitmen bersama yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Kami bertekad untuk terus berjuang memberantas peredaran narkoba demi masa depan bangsa,” kata Wakabareskrim.

Operasi kali ini berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Happy Water dan Liquid Narkotika, yang diduga terkait dengan jaringan internasional yang melibatkan Indonesia dan Malaysia. Penggerebekan dilakukan di beberapa titik, termasuk di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dan Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian menangkap tiga orang tersangka yang memiliki peran berbeda. SR berperan sebagai penghubung, SV bertanggung jawab sebagai pembuat racikan dan bahan baku, sementara IV adalah pengemas barang yang ditangkap di lokasi yang diduga sebagai laboratorium clandestine. Polisi juga sedang memburu seorang tersangka lain yang diduga menjadi otak utama jaringan ini.

Sebagai barang bukti, petugas menyita 259 liter cairan Liquid dengan berbagai rasa, 7.333 sachet Happy Water, serta bahan kimia berbahaya yang digunakan untuk memproduksi narkoba. Polisi juga menemukan peralatan produksi seperti mixer, alat pengepakan, dan kompor portable, serta uang tunai Rp 75 juta yang diduga berasal dari hasil peredaran narkoba.

Para tersangka yang terlibat dijerat dengan Pasal 114, 113, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup serta denda hingga Rp 10 miliar.

Wakabareskrim juga mengingatkan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari upaya preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya kalangan muda, dari bahaya narkoba. “Perang melawan narkoba akan terus kami lakukan. Semua pihak harus terlibat dalam upaya ini,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakabareskrim juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkoba. “Dukungan masyarakat sangat krusial. Bersama-sama, kita bisa menanggulangi peredaran narkoba,” pungkasnya.(**)

Previous Post Next Post