Pemuda Maluku Tenggara Soroti Pergantian Pejabat dalam Masa Jabatan Pj. Bupati


Langgur,
Lintas-Timur.co.id -  Fenomena pergantian pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara belakangan ini menuai perhatian publik.


Gerakan Pemuda (GP) Maluku Tenggara menyoroti sejumlah perubahan yang terjadi di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj.) Bupati Drs. Semuel E. Huwae, yang dinilai berpotensi menimbulkan kerenggangan sosial dalam birokrasi.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan oleh Ketua GP Malra, Faisal R. Rahayaan, pada Senin (9/12/2024), pihaknya menegaskan kekhawatiran terkait proses mutasi sejumlah pejabat yang dinilai memiliki nuansa kepentingan politik praktis, khususnya menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maluku Tenggara 2024.

Faisal juga mengingatkan bahwa langkah-langkah tersebut bertentangan dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Berdasarkan keputusan Mendagri Nomor: 100.2.1.3-4256 Tahun 2024, Pj. Bupati dilarang melakukan pergantian pejabat tanpa persetujuan dari Mendagri.

Seiring dengan itu, GP Malra juga menilai bahwa upaya pergantian pejabat yang tengah dipersiapkan oleh Pj. Bupati dapat berdampak pada kualitas pelayanan publik serta hubungan sosial masyarakat di Maluku Tenggara.

Sebagai tindak lanjut, GP Malra mendesak agar Pj. Bupati segera menghentikan proses pergantian Kepala OPD, Camat, dan Pj. Kepala Ohoi di wilayah tersebut hingga pelantikan Bupati definitif pada Februari 2025.

Selain itu, mereka juga meminta agar DPRD Maluku Tenggara segera memanggil Pj. Bupati untuk memastikan langkah-langkah birokrasi yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Jika tuntutan ini tidak direspons, GP Malra menyatakan siap untuk menggelar aksi besar-besaran di Kantor Bupati Maluku Tenggara untuk memperjuangkan aspirasi mereka.(**)

Previous Post Next Post