Langgur, Lintas-Timur.co.id - Pemuda Katolik (PK) Komisariat Cabang Maluku Tenggara (Malra) mendesak pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diduga terlibat kecurangan. Desakan ini muncul setelah ditemukannya indikasi kuat pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan (KKTS).
Ketua Media dan Komunikasi Publik Pemuda Katolik Malra, Marlon Lefubun, menjelaskan bahwa Bawaslu Malra telah mengirimkan surat kepada KPU untuk segera melaksanakan PSU. Surat tersebut diserahkan pada Sabtu, 30 November 2024, setelah verifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu. "Berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pilkada, rekomendasi Bawaslu harus dilaksanakan karena sudah memenuhi ketentuan formal dan material," ujarnya, Minggu (1/12/2024).
Pemuda Katolik turut berperan aktif dalam mengawal proses demokrasi dengan bergabung dalam aksi protes yang berlangsung pada 29 November 2024. Mereka bersama ribuan warga setempat mengantar rekomendasi PSU kepada Ketua dan Anggota Komisioner Bawaslu.
Marlon juga menyoroti dugaan keterlibatan penyelenggara pemilu dalam pelanggaran yang terjadi. Ia menegaskan bahwa penyelenggara yang terbukti terlibat dalam kecurangan harus segera diganti. "Jika ada penyelenggara yang sengaja melanggar, mereka harus digantikan. Kami berharap Bawaslu dan KPU segera mengambil tindakan yang tegas," tegasnya.
Pemuda Katolik berharap proses PSU dapat berjalan lancar dan damai, serta memberikan keadilan bagi masyarakat di Maluku Tenggara. Bawaslu Malra telah mengeluarkan tiga rekomendasi PSU untuk segera dilaksanakan. Sesuai dengan aturan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, pelaksanaan PSU harus diselesaikan dalam waktu 10 hari setelah rekomendasi diterima.
"Pemuda Katolik akan terus mengawal pelaksanaan PSU ini dan memastikan agar Bawaslu melakukan pengawasan yang ketat terhadap seluruh prosesnya," pungkas Marlon.(**)