KPU Kota Tual Tetapkan AYR & AR sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tual Terpilih 2025-2030


Tual, Lintas-Timur.co.id
- Pada Rabu, 8 Januari 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tual periode 2025-2030. Acara tersebut berlangsung di Aula Kantor Walikota Tual, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Lodar El, Kecamatan Dullah Selatan, dimulai pukul 20.00 WIT.


Dalam rapat pleno ini, KPU resmi menetapkan Hi. Akhmad Yani Renuat, S.Sos., M.Si., MH., dan Hi. Amir Rumra, S.Pi., M.Si., sebagai pasangan Walikota dan Wakil Walikota Tual terpilih dengan perolehan suara terbanyak, yakni 14.457 suara atau 39,7% dari total suara sah yang dihitung sebelumnya.

Ketua KPU Kota Tual, Muttaqin Alirun, dalam sambutannya menekankan dasar hukum penetapan tersebut, mengacu pada Pasal 107 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan peraturan terkait lainnya. Keputusan ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor 01/PK.01-DA/2025 dan berlaku efektif sejak tanggal penetapan.

“Dengan penetapan ini, pasangan Hi. Akhmad Yani Renuat dan Hi. Amir Rumra resmi dilantik sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tual periode 2025-2030,” ujar Muttaqin Alirun.

Acara tersebut juga dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah, perwakilan partai politik, tokoh masyarakat, serta pengawas pemilu. Penetapan ini menandai selesainya seluruh tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual 2024.

Pasangan Hi. Akhmad Yani Renuat dan Hi. Amir Rumra mengungkapkan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat Kota Tual. “Kami berkomitmen untuk membawa perubahan positif dan melanjutkan pembangunan yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Kota Tual,” ungkap Hi. Amir Rumra usai penetapan.

Dengan selesainya proses ini, Kota Tual kini siap memulai babak baru kepemimpinan untuk lima tahun mendatang, di bawah bimbingan pasangan terpilih yang siap membawa kemajuan bagi kota ini.(**)

Previous Post Next Post