Ambon, Lintas-Timur.co.id - Polda Maluku mengambil tindakan tegas terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tiga oknum anggota Polsek KPYS Ambon terhadap seorang pengemudi mobil. Kapolda Maluku, Irjen Pol Drs. Eddy Sumitro Tambunan, M.Si, langsung memproses hukum ketiga oknum polisi tersebut, yakni Bripka EW, Aipda JT, dan Bripda SD, baik dari sisi kode etik maupun pidana.
Selain itu, Kapolda juga mencopot jabatan Kapolsek KPYS Ambon, AKP Aditya Bambang Sundawa, S.Tr.K., S.I.K., dan memutuskannya untuk menjabat sebagai Kasiminbarbuk Subditbarbuk di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Maluku.
Surat Telegram Kapolda Maluku yang mencantumkan pencopotan tersebut dikeluarkan pada tanggal 24 Desember 2024.
Kapolsek yang baru, AKP Ryando Ervandes Lubis, S.Tr.K., S.I.K., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai P.S Kanit 3 Subdit 1 Direktorat Reskrimsus Polda Maluku, segera melaksanakan serah terima jabatan hari itu juga.
Kapolda Maluku mengungkapkan rasa penyesalannya atas insiden tersebut, mengingat ia sering mengingatkan seluruh anggota untuk tidak menyakiti hati masyarakat.
Kapolda menegaskan bahwa tugas Polri adalah melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat, serta mengharapkan agar setiap anggota Polri menjalankan komunikasi yang baik dengan publik.
"Jika tidak bisa membantu banyak orang, bantulah beberapa orang; jika tidak bisa, bantulah satu orang. Jika tidak bisa membantu satu orang, maka janganlah menyakiti atau menyusahkan orang," pesan Kapolda kepada anggotanya.
Sejak kejadian tersebut, Kapolda telah memerintahkan Kapolresta Ambon untuk segera memproses ketiga oknum polisi yang kini telah ditahan di tempat khusus.(**)