"40 Nelayan Maluku Tenggara Terima Sertifikat PAS Kecil, Dapatkan Legitimasi dan Fasilitas Pendukung Usaha Tangkap Ikan"


Langgur, Lintas-Timur.co.id
- Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara, Jhon Ingratubun, S.Pi, M.Pi, bersama Kepala Kantor Unit Pelayanan Pengawasan (UPP) Kelas II Tual, menggelar pertemuan dengan 40 pelaku usaha nelayan tangkap PAS kecil. Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat UPP Kelas II Tual pada Senin (16/12/2024) ini bertujuan untuk memberikan legitimasi dan meningkatkan kemampuan nelayan melalui pendidikan dan pelatihan.


Ingratubun mengungkapkan bahwa, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Nomor 58 Tahun 2020, nelayan tangkap bisa memperoleh dokumen PAS kecil sebagai bentuk legalitas usaha mereka.

Dalam kesempatan ini, 40 nelayan menerima sertifikat PAS kecil yang akan memudahkan mereka dalam mengakses berbagai fasilitas, termasuk perolehan BBM bersubsidi dan dapat memperolehnya dengan baik dan cepat di PPN Dumar.

Selain itu, pemerintah daerah juga telah menyerahkan fasilitas berupa spit boat 15 PK dan 40 PK, serta alat tangkap untuk mendukung usaha mereka. Dengan adanya legalitas ini, diharapkan para nelayan dapat mengelola usaha tangkap ikan mereka dengan lebih baik dan bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian sumber daya perikanan.

Ingratubun berharap agar nelayan memanfaatkan bantuan ini dengan sebaik-baiknya dan menjaga kelestarian laut demi keberlanjutan hasil perikanan di masa depan.(**)

Previous Post Next Post