Terkait Laporan Netralitas ASN, Bawaslu Malra Akan Tindak Tegas, Ini Penjelasan Bawaslu


Langgur, Lintas-Timur.ci.id
- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti berbagai laporan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pernyataan ini disampaikan setelah adanya tudingan dari Aliansi Masyarakat Adat yang mengkritik lambannya penanganan laporan terkait pelanggaran netralitas ASN yang disampaikan oleh Pasangan Calon Bupati nomor urut 01, Martinus Sergius Ulukyanan - Ahmad Yani Rahawarin.

Ketua Bawaslu Malra, Richardo Somnaikubun, menjelaskan bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh Kepala Ohoi, Pj Kepala Ohoi, dan ASN lainnya telah diproses dengan serius. “Kami sudah menindaklanjuti laporan dan temuan terkait netralitas ASN. Laporan tersebut sudah kami kirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Makassar untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya pada Sabtu (29/11/2024).

Somnaikubun juga menyarankan agar masyarakat dapat mengonfirmasi hal tersebut ke kantor Bupati terkait penanganan netralitas ASN yang sudah dilaporkan.

Terkait dengan tuntutan Aliansi Masyarakat Adat yang menginginkan Pemilihan Suara Ulang (PSU), Bawaslu Malra memastikan akan segera menindaklanjuti tuntutan tersebut sesuai dengan mekanisme kelembagaan yang berlaku. "Kami akan menindaklanjuti semua tuntutan ini sesuai prosedur yang ada. Tuntutan tersebut tidak bisa langsung dipenuhi tanpa melalui prosedur yang sah," tambahnya.

Meski demikian, Bawaslu Malra berkomitmen untuk bergerak cepat, tetapi tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi memastikan transparansi dan keadilan dalam pemilu. "Kami akan bergerak cepat, namun tetap mengikuti mekanisme yang ada," pungkasnya.(**)

Previous Post Next Post