Pemkot Tual dan PT Pertamina Sepakat Tingkatkan Akurasi Pengukuran Tangki Minyak untuk Layanan yang Lebih Baik


Tual,
Lintas-Timur.co.id - UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memunculkan berbagai variasi biaya terhadap distribusi di berbagai lokasi.


Oleh karena itu, penting untuk menjaga komunikasi dan koordinasi yang baik, termasuk pembinaan terhadap tenaga teknis Pertamina dalam merawat instalasi uji agar tetap memenuhi standar kelayakan.

Hal tersebut disampaikan oleh PJ Walikota Tual, Raden Affandy Hassanusi, saat menandatangani kesepakatan bersama dengan Pimpinan PT Pertamina Depot Tual, Asep Bagja.

Penandatanganan yang berlangsung pada Jumat, 1 November 2024, juga dihadiri oleh Kadis Perindag Kota Tual, Darnawati Amir, dan Kabag Kerjasama Kota Tual, Ladjania Madamar.

Melalui kerjasama ini, diharapkan dapat terwujud layanan yang lebih tepat, profesional, dan efisien bagi masyarakat. Menurut UU No. 2 Tahun 1982 tentang Penertiban Ukuran, pelayanan Metrologi memiliki peran penting dalam menjamin ketepatan ukuran di berbagai sektor.

Selain itu, UU No. 25 Tahun 2009 menekankan pentingnya pelayanan tera dan tera ulang yang prima.

Kepala Depot Pertamina Tual, Asep Bagja, mengungkapkan terima kasih kepada Pemkot Tual atas kerjasama ini.

Ia berharap kerjasama ini dapat mengatasi tuntutan konsumen yang semakin tinggi terkait ketepatan kuantitas dan akurasi pengukuran Tangki Uji Meter (TUM).

Dengan fasilitas Tera TUM yang ada di TBBM, diharapkan dapat memastikan distribusi BBM berjalan lancar dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina.(**)

Previous Post Next Post