Dianggap Media Online "LM" Salah Kamar, Bawaslu Minta Masyarakat Hormati Proses Hukum Sedang Berjalan


Langgur, Lintas-Timur.co.id
- Menyikapi pemberitaan salah satu media Online Laskar Maluku pada 7/11/24 dengan judul :  Tim Gakkumdu Bawaslu Maluku Tenggara Di Desak Proses Hukum Camat Kei Besar, maka Bawaslu Maluku Tenggara pun angkat bicara.


Menyikapi pemberitaan tersebut Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Malra selaku badan yang memawadahi Gakkumdu perlu mengklarifikasi sebagaimana di atur dalam amanat pasal 10 Dewan Pers Nomor : 6/Peraturan-DP/V2008 tentang pengesahan surat Keputusan Dewan Pers nomor 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik, maka Bawaslu merasa perlu untuk melakukan klarifikasi.

Dalam press release Bawaslu Malra yang di terima media ini pada hari Jumat 8/11/24 Richardo E, A. Somnaikubun mengatakan jika sentra pelayanan Gakkumdu yang di wadahi Bawaslu Malra terdiri dari 3 unsur yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan merupakan satu kesatauan yang sama yang menangani tindak pidana pemilu yang berasal dari temua pengawas pemilu serta lembaga pemantau pemilu yang memenuhi syarar

Terhadap pemberitaan tersebut yang di lansir mesia Online Laskar Maluku tidak semuanya benar dan sangat keliru, mengingat semua laporan terhadap tindak pidana pemilu sedang dalam proses, sebagaimana di atur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemiluhan Umum RI nomor : 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Hal ini pun telah di ubah dengan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI nomo : 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota

Selain itu ada peraturan bersama Ketua Badan Pengawas Pemiluhan Umum RI, Kepala Kepolisian RI, dan Kepala Kejaksaan Agung dengan nomor : 5 tahun 2020 nomor : 1 tahun 2020 nomor : 14 tahun 2020 tentang sentra penegakan hukum pada pemilihan Kepala Daerah yang di maksudkan di atas

Richardo sebutkan dalam keputusan Bawaslu Nomor : 169/PP.00.00/K1/05/2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum bahwa dalam memproses suatau dugaan Pelanggaran Pemilihan, ada tahapanny yang wajib di laksanakan, mulai dari Kajian awal dugaan Pelanggaran untuk menentukan sehingga keterpenuhan syarat Formal dan Materiel Laporan itu dapat terpenuhi.

Lanjut dia, dalam rapat pleno Pimpinan terhadap Hasil kajian awal, selanjutnya ada Pembahasan Pertama Gakkumdu setelah itu menyusun kajian yang di dalamnya ada penyelidikan dan unsur kepolisian serta undangan klarifikasi para pihak guna di mintai keterangan lanjut agar memperjelas pertistiwa hukum agar keterpenuhan unsur atas laporan atau aduan di maksud.

Olehnya karena itu berdasarkan pemberitaan yang di rilis media Online pada tanggal 7/11/24, tidak tentu arah dan sangat keluru karena dalam narasi pemberitaan menyatakan penetapan tersangka  kepada yang bersangkutan dengan fakta-fakta yang cukup di lapangan terkait camat Kei Besar dengan inisial "TB" sebenarnya tidak mengajak masyarakat untuk memilih Calon Bupati dan Wakil Bupati Malra bukan calon Gubernur Maluku 2 M "Murad-Michael":

Jadi kembali di pertegaskan jika sesungguhnya Camat Kei Besar inisial "TB" sebenarnya mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang saat ini di tangani Gakkumdu Malra bukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.

Selain itu narasi pemberitaan di nilai tidak berkesinambungan bahkan tidak sinkron dengan fakta pelanggaran yang di tangani Gakkumdu Malra saat ini.

Untuk itu Richardo atas nama Gakkumdu meminta pada semua pihak agar menghormati proses hukum yang sementara berjalan, serta tidak menggiring opini yang dapat menimbulkan gesekan di tengah masyarakat.(**)

Previous Post Next Post