Bawaslu Malra Janji Tindak Lanjut Tuntutan Masyarakat Adat Sesuai Prosedur


Langgur, Lintas-Timur.co.id
- Ratusan anggota Aliansi Masyarakat Adat yang menggelar demonstrasi di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) mendapatkan respons dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Ketua Bawaslu Malra, Richardo Somnaikubun, menjamin bahwa semua tuntutan yang diajukan akan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku.


Dalam aksi yang digelar pada Jumat (29/11/2024), aliansi masyarakat adat tersebut mendesak penyelidikan terkait dugaan kecurangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Malra 2024. Mereka juga menuntut Pemilihan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diduga terindikasi kecurangan.

Somnaikubun menegaskan, "Semua tuntutan akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur dan mekanisme yang ada. Proses ini tidak bisa dilakukan secara instan, karena ada tahapan yang harus dijalankan."

Ia juga menambahkan bahwa tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 01, Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin, baru saja melakukan pembicaraan dengan Bawaslu Malra terkait beberapa hal administratif yang perlu diperbaiki, termasuk surat yang diterima Bawaslu malam sebelumnya.

"Setiap laporan yang masuk akan diproses dengan cermat. Masa PSU sendiri dimulai 10 hari setelah hari pemungutan suara, sehingga kami masih memiliki waktu untuk menjalankan prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Somnaikubun.

Dengan demikian, Bawaslu Malra berkomitmen untuk menjalankan setiap langkah sesuai dengan mekanisme kelembagaan, guna memastikan pemilu yang adil dan transparan di Malra.(**)

Previous Post Next Post