![]() |
Langgur, Lintas-Timur.co.id - Tim Juru Kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, dengan jargon politiknya MTH-VR, pada dasarnya tidak menyerang pribadi siapa pun, namun mereka pasangan calon lain yang sengaja memaksakan agar tim MTH-VR keluar untuk mengklarifikasi.
Hal ini di sampaikan Septian Brian Ubra selaku Jurkam Paslon MTH-VR sekaligus anggota DPRD Malra dari partai Demokrat dalam orasinya politiknya di hadapan masyarakat Ohoijang Watdek pada hari Jumat 25/10/24.
Lelaki yang sering di sapa SBU ini menanggapi ada sebuah vidio oleh salah satu mantan ASN di jaman pemerintahan MTH-PB di kala itu yang ikut menikmati, dan bantahan itu di sampaikan dengan data sehingga "jangan ada dusta di antara kita".
Di katakan, dalam menilai baik buruknya suatu pengelolaan Pemerintahan baik dan buruknya hanyalah LKPJ, dari isi LKPJ itu kita dapat menilai capaian yang tertuang dalam LKPJ, tegasnya.
Selain itu, ada penilaian dari substansi reformasi birokrasi atau tata kelola pemerintahan yang baik atau yang sering di sebut Good Governance.
Penilaian lain dari substansi LKPJ adalah, kita melakukan penilaian terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tehadap hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam kampanye lawan politik, mereka mengatakan, MTH bukan ahli dalam dunia Pemerintahan, namun hal itu di bantah dengan penilaian sakit terhadap reformasi birokrasi kita yang awalnya CC atau buruk kini penilaian dari CC menjadi B lewat MTH di kala itu, beber SBU.
Selain itu, terkait laporan keuangan atas hasil BPK, dalam kepemimpinan MTH-PB berhasil menyandang predikat opini "Wajar Tanpa Pengecualian" (WTP) selama 5 tahun berturut-turut.
Di lain sisi, menanggapi adanya isu yang di sampaikan oleh salah satu jurkam dari salah satu Paslon yang menyebutkan jika telah terjadi inkonsistensi dalam penyusunan anggaran termasuk penetapan APBD.
Menanggapi hal ini, SBU dengan tegas mengatakan, di era Pemerintahan MTH-PB pada periode yang lalu, di mana Pemerintah Daerah dan DPRD telah menetapkan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2019 tentang RPJMD pada tahun 2018-2023.
Di tegaskan, jika RPJMD ini merupakan dokumen induk perencanaan dalam menyusun RKPD dan kemudian lahirlah KUA PPAS dan Rancangan Pendapatan Belanja Daerah, namun di akhir tahun 2019 telah terjadi bencana nasional yakni Covid 19, sehingga Pemerintah Pusat menginstruksikan pada semua Daerah untuk melakukan revisi terhadap dokumen RPJMD, beber SBU.(**)