![]() |
Tual, Lintas-Timur.co.id - Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) bagi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tual telah berakhir pada 24 Oktober 2024 pukul 23.59 wit, waktu setempat, sebagaimana di atur dalam PKPU nomor 14 tahun 2024 tentang dana kampanye.
Bertepatan dengan tanggal tersebut Komisi Pemilihan Umum telah menerima semua laporan pasangan calon terkait menyampaikan LPSDK tanpa ada perbaikan.
Ketegasan ini di sampaikan Fredik Carter Hukubun selaku Divisi Penyelenggara dan Teknis melalu pesan whatshApnya pada media ini hari Jumat 25/10/24.
"Di katakan, bertepatan dengan pelaksanaan Debat perdana Walikota dan Wakil Walikota Tual pada 24/10/24 maka, sumbangan LPSDK bagi paslon telah berakhir tepat pukul 23.59 wit".
Fredek menjelaskan, jika sebelumnya pihaknya telah berkoordinasi dengan Liaison Offecer serta Admin Sikadeka setiap pasangan calon, dan semua telah di laksanakan sesuai dengan jadwal yang di harapkan, ungkap Fredik.
Menurutnya, LO dan Admin Sikadeka setiap pasangan calon telah bekerja dengan baik, karena sesuai kesepakatan hasilnya di sampaikan bersamaan dengan debat Perdana, dan itu di laksanakan dengan baik sesuai harapan bersama.
Dalam pesan singkatnya, Fredek meminta agar setiap Admin Sikadeka Paslon kiranya terus Update dalam menyampaikan laporan keuangan dana kampanye secara berkala setiap harinya.
Hal ini di maksudkan agar di kemudian hari dalam laporan penggunaaan dana kampanye tidak terjadi kendala yang berarti, pinta Fredek.(Aristo)