Langgur, Lintas-Timur.co.id - Sebagaimana di atur dalam keputusan Presiden nomor 63 tahun 2020, Kabupaten Maluku Tenggara tidak termasuk Daerah dengan kategori 3T, melainkan masuk sebagai Daerah 2T.
Menjadi pertanyaan, mengapa Malra tergolong Daerah 2T, namun tetap mendapatkan bantuan pembangunan Tower Telekomunikasi, jawabanya karena pada tahun 2020 melalui Bupati Muhamad Thaher Hanubun, memperjuangkan Malra masuk sebagai Daerah Lokasi Prioritas (Lokpri).
Hal ini di sampaikan Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Septian Brian Ubro selaki juru kampanye pasangan nomor urut 3 MTH-VR di Ohoi/Desa Kolser dan Wearlilir pada Kamis 10/10/24.
Ketetapan Malra masuk sebagai Daerah Lokasi Prioritas (Lokpri) ini sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres) nomor : 18 tahun 2020, sehingga ada kemudahan dalam komunikasi di Kementerian termasuk Kementerian Infokom, Bakki dan Profaider, baru bisa terlaksana semua itu, tegas SBU.
Hal ini di sampaikan guna menjawab berbagai tudingan atau berita hoaks yang menyebutkan jika pembangun sejumlah tower di pulau Kei Besar di bangun oleh perusahan BUMN dalam hal ini telkomsel.
SBU tidak menapikan jika publik menyebutkan adanya tower itu di kerjakan oleh PT. Telkomsel selaku Profaider, akan tetapi ada komunikasi dan lobi-lobi khusus yang baik, maka bisa terlaksana dan itu di miliki oleh MTH.
Olehnya itu, jika ada yang menyebutkan Kabupaten Malra masuk dalam kategori Daerah 3T, baiknya pulang dan banyak membanca, karena Malra masuk sebagai Daerah 2T, ujarnya.
Bukan hanya telkomsel, isu yang sengaja di mainkan pihak lawan, adalah persoalan pembangunan jalan hotmix di Kei Besar, yang saat ini telah di nikmati bahkan sangat terasa dampaknya.
SBU mengatakan, terhadap pembangunan jalan, kita kenal dengan Jalan Kabupaten, jalan Provinsi dan jalan Nasional, sehingga perlu dirinya menyampaikan agar tidak menjadi fitnah oleh pihak lawan, karena apa yang mereka sampaikan tidak berbasis data melainkan hoaks.
Di jelaskan, dalam proses pembangunan jalan, Pemerintah Daerah harus menyiapkan dokumen khusus sebagai syarat kriteria seperti lahan, Analias Dampak Lingkungan (Amdal) termasuk seribg ABBD guna melakukan perencanaan teknis, beber SBU.
Selain itu untuk anggaran dari Provinsi mau pun Pusat bukan jatuh dari langit, karena perlu ada loby khusus di Jakarta seperti Menteri PUPR, Bappenas, DPR RI baru bisa ada kucuran dana, jadi kalau belum dan tidak tau jangan bicara menyebarkan informasi hoaks, ujar SBU.(**)