Langgur, Lintas-Timur.co.id - Kandidat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara periode 2024-2029 kiranya saat kampanye, hendaknya menyampaikan lebih pada visi dan misi serta kampanye yang sejuk dan hindari kampanye yang penuh dengan ujaran kebencian.
Himbauan ini di sampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malra Richardo E.A Somnaikubun kepada awak media di ruang kerjanya pada hari Jumat 4/10/24.
"Iya, kami dari pihak Bawaslu perlu mengajak pasangan calon agar bertarung secara sehat dalam pemilihan Kepala Daerah dengan mengedepankan kampanye yang sejuk".
Ajakan ini menyusul adanya ujaran kebencian atau kampanye yang sifatnya telah menyudutkan paslon tertentu yang bersifat massif yang di ungkapkan dalam narasi oleh salah satu jurkam paslon tertentu.
Sebagaimana di ketahui bersama, pelaksanaan kampanye di mulai sejak tanggal 25 September 2024 lalu, olehnya itu pihaknya mengajak pasangan calon agar pada saat melakukan kampanye hendaknya mengedepankan politik santun, sehingga dalam memaparkan visi dan misi terkesan menyejukan, ujar Richardo.
Ajakan ini bukan tanpa alasan, karena dalam kampanye adan yang memang di larang dalam PKPU 13 tahun 2023 serta undang-undang nomor 10 tahun 2015, tandasnya.
Richardo menegaskan, selaku lembaga yang mengawasi pelaksanaan Pemilu, pihaknya telah menyurati semua pasangan calon, sehingga saat ini kembali mengingatkan sehingga langka pencegahan yang perlu di utamakan dari pada tindakan.
Di akui, pada setiap kampanye, ada saja dari juru kampanye (Jurkam) sering menggunakan istilah yang lazim, namun pihaknya selalu dan berupaya guna mengatasi sehingga tidak menjadi bias.
Secara tegas, menghimbau kiranya pasangan calon harus berkampanye sesuai aturan, tetap pada zona, tidak melakukan kampanye hitam, menyebarkan berita hoaks termasuk di medsos, namun hendaknya menyajikan visi dan misi sekaligus sarana edukasi dalam memberikan pendidikan poltik bagi masyarakat, pinta Richardo.(**)