Bawaslu Malra Gencar Tangani Pelanggaran Pilkada, Dua Kasus Masuk Laporan Pidana


Langgur, Lintas-Timur.co.id
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Tenggara hingga saat ini terus melakukan  proses terhadap sejumlah aduan atau laporan terkait pelanggaran selama proses pemilihan Kepala Daerah berlangsung.


Ketegasan ini di sampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Alwi Alhamid dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor Bawaslu pada hari Senin 28/10/24.

Di katakan, saat ini Bawaslu Malra sementara menangani sejumlah laporan kurang lebih ada enam laporan yang mana laporan tersebut telah di tindak lanjuti.

Laporan yang pertama adalah terkait laporan terhadap perekrutan PPS dan hal ini telah di rekomendasikan dari Bawaslu ke KPUD dan kini yang bersangkutan telah kembali sesuai prosedur yang ada.

Selain itu, sesuai laporan/aduan masyarakat terkait Pejabat Ohoi Haar Ohoiten, Kepala Ohoi Wain dan Pejabat Ohoi Majang, kemudian di lakukan penelusuran ternyata pihak Bawaslu tidak mendapat cukup bukti berupa syarat formil dan materil yang tidak terpenuhi, sehingga proses tersebut di hentikan.

Lebih lanjut kata Alwi, adanya penelusuran dari kampanye salah satu pasangan calon, namun lagi-lagi Bawaslu kewalahan akibat kurangnya saksi serta bukti pendukung, sehingga aduan atau laporan ini pun di hentikan.

Selanjutnya, sesuai pemberitaan salah satu media Online terkait Camat Kei Besar yang saat ini masuk pada tahap pembahasan ke dua di Gakumdu, dan sesuai kesepakatan maka laporan tersebut masuk pada tahap penyelidikan dan selanjutnya di rekomendasikan ke SPKT Polres Malra, dan masuk dalam laporan pidana, sehingga Camat Kei Besar dalam proses penyidikan, ungkap Alwi.

Terlepas dari Camat Kei Besar, ada juga temuan Panwas Kei Kecil terhadap Kepala Ohoi Sathean, dan pembahasan pertama masuk pada wilayah Gakumdu, setelah pada tahap ke dua maka atas kesepakatan tiga unsur kini laporan tersebut di lanjutkan di SPKT Malra untuk pelanggaran pidana.

Terhadap netralitas Pejabat/Kepala Ohoi pihaknya telah menyerahkan laporan tersebut kepada Pejabat Bupati Maluku Tenggara yang di serahkan langsung oleh Ketua Bawaslu Richardo E.A Somnaikubun.

Terhadap laporan Panwas Kecamatan adanya KPPS yang terdaftar dalam simpol, pihaknya kini telah menyarakan pihak KPU agar melakukan perbaikan di beberapa Kecamatan di antaranya Kecamatan Kei Kecil, Kecamatan Hoat Sorbay, Kecamatan Kei Besar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kecamatan Timur Selatan, Kecamatan Selatan Barat dan Kecamatan Utara Timur, serta Kecamatan Utara Barat.

Kata Alwi, dari sembilan Kecamatan itu yang telah di lakukan perbaikan simpol oleh PPK mau pun KPU di antaranya Kecamatan Hoat Sorbay, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kecamatan Selatan Barat, sementara yang belum yakni Kecamatan Kei Kecil Timur, Kecamatan Kei Besar, Kecamatan Kei Besar Utara Timur dan Kecamatan Kei Besar Utara Barat.

Menurutnya, hal ini perlu di sampaikan sehingga dapat menepis asumsi publik, seolah-olah Bawaslu tidak pernah menindak lanjuti setiap persoalan pelanggaran selama Pilkada berlangsung, ujarnya.

Menurut Alwi, pihaknya dalam tugas akan bekerja semaksimal mungkin, sehingga di sarankan jika ada pelanggaran selama proses kampanye baiknya segera di laporkan pada Bawaslu, namun tentu pihaknya akan merahasiakan nama dan identitas pelapor.



Di tempat yang sama Koordinator HP2H Marselinus Hungan mengatakan, terkait 2 pelanggaran yang saat ini di tangani pihak Polres, membutuhkan juga adanya keterangan dari saksi ahli.

Terkait dengan hal tersebut belum lama ini pihaknya telah mendampingi pihak Kepolisian dan Kejaksaan di Ambon guna mendengarkan secara langsung keterangan dari saksi ahli bahasa serta ahli hukum pidana yakni kasus Kepala Ohoi Sathean dan Camat Kei Besar, dan saat ini sementara di siapkan BAP-nya, ungkap Hungan.(**)

Previous Post Next Post